Pajak merupakan sumber penenmaan terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Oleh karena itu, sebagai warga egara Indonesia yang baik dan telah memenuhi persyaratan untuk menjadi wajib Pajak, hendaknya memenuhi setiapa kewajiban perpajakan yang berhubungan dengan kegiatan usahanya. Penerimaan dari sektor pajak menjadi dua golongan yaitu dari pajak langsung, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan dari pajak tidak langsung contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam proses perhitungan pajak, seringkali terdapat perbedaan antara Laporan Keuangan dengan Surat Pemberilahuan Masa Pajak ertambahan Nilai yang disebabkan oleh beberapa hal. Penulis kemudian menganalisis menggunakan metode studi kasus berdasarkan data yang peroleh dari PT Merdeka Pratama seperti Laporan Keuangan , Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, dan Rekapitulasi Pajak eluaran dan Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Periode 2011. Penulis juga melakukan tanya - jawab dengan pihak - pihak yang terkait. Dan analisis tersebut, penulis menemukan adanya perbedaan penghitungan antara Laporan Laba Rugi dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Keluaran dan Masukan tahun 2011. Hal ini disebabkan adanya penjualan non-PPNh dimana penjualan tersebut ditagih atas dasar suatu kegiatan yang dilaksanakan dalam menunjang kegiatan pelaksanaan penjualan produk perbankan yang bersangkutan. |