Anda belum login :: 11 May 2025 18:19 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tanggung Jawab Direksi Yang Pengangkatannya Batal Demi Hukum Atas Perbuatan Hukum Yang Telah Dilakukan Untuk Dan Atas Nama Perseoan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Bibliografi
Author:
RAMADHAN, RANDY
;
Melani, Rr. Adeline
(Advisor)
Topik:
Direksi
;
Tanggung Jawab
;
Perseroan Terbatas
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Randy Ramadhan's Undergraduate Theses.pdf
(744.68KB;
26 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3779
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Undang-undang Perseroan Terbatas menentukan bahwa Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan dan kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Selanjutnya Seorang angggota Direksi diangkat oleh RUPS berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Perseroan Terbatas dan anggaran dasar Perseroan. Oleh karena itu dalam hal pengangkatan anggota Direksi terdapat beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para calon anggota Direksi. Namun apabila pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut adalah batal demi hukum. Selanjutnya permasalahan dalam penulisan ini adalah pertama bagaimana tanggung jawab Direksi dalam hal pengangkatannya batal demi hukum berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dan kedua apakah pengaturan tentang pembatalan pengangkatan Direksi yang batal demi hukum dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) sudah memadai. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab Direksi yang pengangkatannya batal demi hukum menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yaitu perbuatan hukum yang telah dilakukan sebelum pengangkatannya batal, tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3). Namun seperti yang diatur dalam Pasal 95 ayat (5), hal itu tidak mengurangi tangggung jawab anggota Direksi yang bersangkutan terhadap kerugian yang dialami oleh Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dan 104 UU PT. Sedangkan perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama perseroan oleh anggota Direksi setelah pengangkatannya batal adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota Direksi yang bersangkutan. Hal ini diatur dalam Pasal 95 ayat (4) UU PT.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.296875 second(s)