Anda belum login :: 25 Jul 2025 10:27 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkotika Di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional
Bibliografi
Author:
YEREMIA, MARLAMB SAMUEL
;
Wibowo, Antonius Priyadi S.
(Advisor)
Topik:
PecanduNarkotika
;
PenyalahgunaNarkotika
;
Rehabilitas
;
Hukum Pidana
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Marlamb Samuel Y's Undergraduate Theses.pdf
(926.79KB;
26 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3772
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia masih menjadi permasalahan nasional yang tidak kunjung tuntas. Permasalahan ini menjadi kian marak dan kompleks. Terbukti dengan bertambahnya jumlah penyalahguna dan/atau pecandu narkoba yang direhabilitasi. Menurut penilitian Badan Narkotika Nasional dan Puslitkes Universitas Indonesia menunjukkan data pecandu narkotika sebesar 1,99% atau sejumlah 3,6 juta jiwa dari populasi penduduk yang berada di Indonesia. Dalam kurun waktu dua tahun akan terjadi peningkatan prevalensi sekitar 0,5% jumah prevelansi penyalahguna narkoba untuk tahun 2015 yang diprediksikan mengalami kenaikan menjadi 2,8% atau sejumlah 5,1-5,6 juta jiwa. Dalam penelitian ini menggunakan metode data sekunder yang didasarkan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Makamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Kedalam Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial yang secara khusus mengenai penempatan pecandu narkotika atau penyalahguna narkotika yang akan direhabilitasi dan metode primer berupa wawancara terhadap narasumber yang terkait. Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional melaksanakan suatu rehabilitasi terhadap pecandu narkotika dengan bedasarkan struktur organisasi, pegawai dan residen. Dalam menjalankan rehabilitasi medis terdapat tahap awal (Intake Process), tahap perkembangan (Detoksifikasi), tahap akhir (Entry Unit) dan pada rehabilitasi sosial terdiri dari tahap Program Primary sampai Program Re- Entry. Namun pelaksanaan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional tersebut belum sepenuhnya berjalan dengan baik karena masyarakat belum sepenuhnya mengerti tentang pelaksanaan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional. Serta pada Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional masih ada kelemahan yang terdapat pada proses atau tahap rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Sehingga, seharusnya dalam hakim menjatuhkan pidana harus mempertimbangkan penyakit yang menyertai pecandu narkotika dan pada rehabilitasi sosial seharusnya memberikan informasi atau pengetahuan yang dapat dimengerti oleh pihak yang berkepentingan mengenai Re – Entry dan pasca rehabilitasi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)