Dunia usaha di era-globalisasi saat ini berlangsung dengan cepat dan fleksibel, proses produksi, distribusi, dan sebagainya berlangsung dengan cepatdan membutuhkan sumber dana yang dapat mengalir terus untuk memenuhi kegiatan usaha tersebut. Karena itu hadirlah lembaga-lembaga keuangan lainnya (non Bank) yang dapat memberikan bantuan dana kepada pengusaha. Adapun Anjak Piutang, salah satu kegiatan pembiayaan yang dikeluarkan dalam Keppres No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Namun keberadaannya tidak sepopuler jasa pembiayaan lainnya, padahal anjak piutang bisa menjadi alternatif pembiayaan yang baik jika dapat dimanfaatkan dengan benar. Karena itu penulis mengangkat skripsi ini, juga disertai dengan kasus wanprestasi perjanjian anjak piutang PT Dana Reksa Finance dengan PT Delta Florin Ishvara, dari Putusan Nomor 464 K/Pdt/2002, untuk mengetahui permasalahan hukum yang dapat terjadi di Anjak Piutang. PT Dana Reksa Finance dengan PT Delta Florin Ishvara melakukan perjanjian anjak piutang dari perjanjian yang telah berubah dari perjanjian surat sunggap yang telah jatuh tempo. PT Delta Florin Ishvara yang telah berulang kali melakukan ingkar janji, akhirnya digugat oleh PT Dana Reksa Finance, dan dimenangkan oleh Pengadilan baik ditingkat pertama, banding dan kasasi. Tiga faktor penyebab wanprestasi PT Delta Florin Ishvara adalah karena jenis perjanjian anjak piutang yang cenderung memberatkan ke pihak PT Delta Florin Ishvara, juga karena PT Delta Florin Ishvara sendiri yang lalai, dan juga ada faktor dari pihak customer dalam perjanjian anjak piutang tersebut yakni Perum Perumnas. |