Anda belum login :: 03 Jun 2025 11:34 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penanggulangan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dari Tinjauan Hukum Pidana
Bibliografi
Author:
SAGITA, DEVIE
;
Wibowo, Antonius Priyadi S.
(Advisor)
Topik:
Pemberantasan
;
Perdagangan
;
Perlindungan
;
Hukum Pidana
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Devie S's Undergraduate Theses.pdf
(184.82KB;
35 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3743
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perdagangan orang yang semakin marak di Indonesia merupakan masalah yang cukup kompleks baik di tingkat nasional maupun internasional. Berbagai macam upaya telah dilakukan untuk mengurangi permasalah perdagangan orang namun tetap saja tindak pidana perdagangan orang sulit dihindarkan.Terutama perdagangan perempuan dan anak di bawah umur yang pada umumnya dilakukan.
Perdagangan orang dapat terjadi karena berbagai macam faktor. Faktor yang paling menunjang adalah faktor ekonomi. Tanggung jawab yang besar untuk menopang hidup keluarga, keperluan yang tidak sedikit sehingga membutuhkan uang yang tidak sedikit pula, terlilit hutang yang sangat besar, dan motif-motif lainnya. Para korban perdagangan orang menglami banyak hal yang sangat mengerikan dan menimbulkan dampat negatif yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan korban.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Adanya peningkatan jumlah perdagangan anak di Indonesia telah menempatkan Indonesia ke dalam kelompok negara yang dikategorikan tidak berbuat maksimal. Dalam hal ini perlu implementasi secara yuridis untuk membuat norma hukuman berat terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang salah satunya Rencana Aksi Nasional (RAN) Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Disamping itu agar tidak terseret ke dalam perdagangan manusia, sebaiknya masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap semua orang. Kewaspadaan itu harus ditujukan baik kepada orang yang belum dikenal maupun kepada orang yang telah dikenal.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.0625 second(s)