Anda belum login :: 25 Apr 2025 05:12 WIB
Detail
BukuTinjauan Yurisis Terhadap Tanggung Jawab Bank Sebagai Badan Hukum Secara Perdata Atas Tindakan Karyawan yang Melakukan Penggelapan Uang Deposito Nasabah
Bibliografi
Author: YOHANES, DARWIN ; Handaruprasetyo, Yosef Teguh (Advisor)
Topik: Perlindungan; Deposito; Nasabah; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Darwis Y S's Undergraduate Theses.pdf (761.15KB; 21 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3733
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam era globlaisasi ini bank merupakan bentuk layanan jasa masyarakat yang sangat diminati oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan bank dianggap sebagai tempat menyimpan uang yang aman dan juga menguntungkan karena mendapatkan bunga. Salah satu pelayanan jasa yang paling diminati nasabah yaitu simpanan deposito berjangka, di mana nasabah deposan menyimpan uangnya di bank dan deposito tersebut dapat ditarik sesuai perjanjian yang ditentukan. Pada umumnya bunga pada deposito sangatlah tinggi. Namun deposito berjangka memiliki beberapa kekurangan, dan salah satunya adalah penggelapan deposito yang dilakukan oleh oknum karyawan bank. Penggelapan tersebut dapat terjadi karena adanya kelalaian pihak bank dalam mengawasi jalannya segala kegiatan yang terjadi di bank termasuk proses berjalannya transaksi deposito yang dilakukan antara pihak bank dengan nasabah deposan. Untuk itu diperlukan perlindungan hukum terhadap nasabah deposan untuk menumbuhkan kepercayaan nasabah deposan agar tetap dapat menggunakan jasa bank untuk menyimpan atau mendepositokan uangnya, sehingga kegiatan perbankan di Indonesia tetap berlangsung dengan lancar. Perlindungan hukum tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah, bank, maupun Bank Indonesia selaku induk perbankan di Indonesia. Perlindungan hukum yang dilakukan oleh bank yaitu perlindungan yang dilakukan secara eksplisit dan perlindungan hukum secara implicit. Kedua perlindungan hukum ini harus dilakukan secara bersamaan sehingga dapat memepersempit ruang para oknum karyawan untuk melakukan penggelapan deposito
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.390625 second(s)