Hukum pidana mengatur kehidupan masyarakat luas di suatu negara. Hukum Acara Pidana mengatur secara formal mengenai prosedur yang harus dilakukan dan di patuhi setiap oknum yang terlibat di dalam suatu perkara. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan banyak terjadi dimasyarakat. Sdr. Verdian Oktavianus Marantika dituduhkan melakukan pencurian dengan pemberatan. Dalam perkembangan kasus ini mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, pelimpahan berkas, dakwaan sampai dengan putusan terdapat banyak kejanggalan. Kekeliruan didalam Surat Putusan sesuai dengan Pasal 197 ayat (2) KUHAP yang berbunyi : Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a,b ,c , d, e, f ,h, I, k, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum. |