Anda belum login :: 07 Jun 2025 16:29 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Pertanggung Jawaban Maskapai PT. Lion Mentari Airlines Terhadap Ridwan Sumantri Yang Tidak Diberikan Perlakuan Dan Fasilitas Khusus Sebagai Penumpang Penyandang Cacat Berdasarkan Uu No 1 Tahun 2009 Dan UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Bibliografi
Author: Wardana, R Adi ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Perlindungan Konsumen; Penumpang Penyandang Cacat; Hukum Ekonomi dan Bisnis; UU No 1 Tahun 2009 Dan UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Raditia Adiwardana's Undergraduate Theses.pdf (260.58KB; 14 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3712
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pada tanggal 11 April 2011, Ridwan Sumantri sebagai penyandang cacat fisik kaki hendak melakukan perjalanan ke Denpasar dengan pesawat Lion Air, setelah check-in Ridwan merasakan adanya tindakan yang tidak menyenangkan yaitu permohonan untuk duduk di bagian depan tetapi justru memperoleh seat 23A. Pada saat menaiki pesawat tidak ada petugas dari pihak Lion Air maupun bandar udara yang sigap untuk membantu Ridwan. Ridwanpun untuk menaiki pesawat harus digendong oleh petugas sehingga membuat kakinya saat digendong mengenai beberapa penumpang pesawat sehingga membuat dirinya malu. Bagaimana perlindungan penumpang penyandang cacat fisik pada PT. Lion Mentari Airlines berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan? Bagaimana tanggung jawab PT. Lion Mentari Airlines yang telah memperlakukan Ridwan Sumantri secara tidak benar, tidak jujur serta diskriminatif dilihat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum kualitatif yang mengacu kepada aturan-aturan hukum yang berlaku. Dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dalam hal tidak diberikannya perlakuan dan fasilitas khusus kepada penyandang cacat. Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga (presumption of liability). Sebaiknya perusahaan penerbangan, memberikan pelayanan dan fasilitas khusus untuk penumpang penyandang cacat seperti kursi roda atau petugas untuk mendampingi atau membantu penumpang sehingga penumpang tidak mengalami kesulitan pada saat mau melakukan penerbangan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)