Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena melalui perkawinan terbentuk suatu ikatan yang disebut sebagai keluarga. Asas Pernikahan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah pernikahan yang bersifat monogami, namun di dalam Hukum Islam diperbolehkan menikah dengan batasan hingga empat ornag istri. Hali ini tentunya menjadi pertanyaan dan perdebatan diantara beberapa kelompok masyarakat. Di dalam makalah ini akan mengkaji tentang aturan pelaksanaan di dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 mengenai izin poligami, yaitu beristri lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan atau biasa disebut juga dengan poligini, asas pernikahan di dalamnya, kebolehan poligami, kondisi yang membolehkan poligami, syarat-syarat poligami serta berbagai aspek yang berkaitan dengan keselarasannya di dalam Hukum Islam. |