Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai efektivitas penagihan pajak dengan surat paksa terhadap penerimaan pajak di KPP Pratama Jakarta Senen periode 2010-2012. Dalam mengatasi masalah penagihan pajak penulis menggunakan metode studi kasus. Data diperoleh langsung dari KPP Pratama Jakarta Senen melalui observasi dan wawancara mendalam dengan pihak yang terkait langsung dalam penagihan pajak. Data yang diperoleh merupakan data primer yaitu Data Wajib Pajak 2010-2012, Data Penagihan dan Pelunasan Pajak 2010-2012 serta Data pelunasan dan penerbitan surat paksa 2010-2012. Para Wajib Pajak cenderung mempunyai kesadaran yang rendah dalam melaksanakan kewajiban mereka. Direktorat Jenderal Pajak bersama dengan seluruh KPP terus melakukan upaya untuk meningkatkan pelunasan pajak yang masih belum dilunasi oleh para Wajib Pajak. Tindakan penagihan pajak dimulai dengan penagihan pasif yang dilakukan secara persuasif, pihak penagih pajak mencoba menghubungi Wajib Pajak yang belum melunasi utang pajak dan penagihan aktif yang dimulai dengan penerbitan Surat Teguran hingga pelaksanaan ielang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penagihan pajak dengan surat paksa di KPP Pratama Jakarta Senen tergolong tidak efektif, para Wajib Pajak masih mengabaikan kewajiban mereka. Untuk meningkatkan penerimaan pajak, pihak KPP harus mengambil langkah-langkah cermat. |