Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perhitungan Pajak Penghasilan pada PT Pertamina EP yang melakukan Production Sharing Contract. Dalam Penghasilan kena pajak sehubungan dengan production sharing contract berbeda dengan penghasilan kena pajak untuk industri lainnya. Pada industri usaha biasa yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah taxable income. Sedangkan untuk penghasilan migas dalam production sharing contract, Pajak Penghasilan dihitung dari equity to be split. Dimana equity to be split didapat dari revenue dikurangi dengan forst tranche petroleum, investment credit, dan cost recovery. Cost recovery sebagai unsur pengurang dari hasil lifting dan sangat mempengaruhi equity to be split. Atas dasar tersebut, keterkaitan antara cost recovery membuat semakin kecil jumlah equity to be split. Penurunan jumlah equity to be split membuat semakin kecil bagian pemerintah yang berasal dari pajak penghasilan badan maupun dari porsi bagi hasil minyak dan gas. Oleh karena itu, dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa diperlukannya peningkatan pengawasan BPMIGAS terhadap cost recovery yang diajukan oleh kontraktor production sharing contract melalui mekanisme word program and budget dan authorization for expenditure. |