PT Candra Danendra adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan umum dan jasa konsultan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penulis memilih judul “Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada PT Candra Danendra Untuk Tahun 2011” untuk meneliti bagaimana penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Candra Danendra selama tahun 2011. Dalam menganalisis masalah, Penulis menggunakan metode studi kasus berdasarkan data sekunder yang diperoleh langsung dari Perusahaan pada tahun 2011 yang terdiri dari Laporan Keuangan, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hasil analisis dari penelitian ini, PT Candra Danendra telah melakukan penghitungan PPN secara benar, namun dalam hal penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN masih terdapat keterlambatan penyetoran dan pelaporan PPN. Di samping itu, Perusahaan juga terlambat membuka Faktur Pajak. Atas kesalahan ini, Perusahaan dikenakan denda. |