Anda belum login :: 07 Jun 2025 12:52 WIB
Detail
BukuAnalisis Proses Pelaksanaan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pajak Badan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kelapa Gading
Bibliografi
Author: ANGELA M LANI DHARMASETYA (Advisor); JAYANTI, AGATA CHRISTI DWI
Topik: Pajak; Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Faktur Pajak; Sistem Pemungutan dan Pelaporan Pajak Terutang; Pajak Masukan; Pajak Keluaran; dan Pengkreditan Pajak Masukan Terhadap Pajak Keluran; Restitusi PPN
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Agata Christi Dwi Jayanti’s 1 Undergraduate Theses.pdf (388.82KB; 57 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-5662
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pajak merupakan salah satu satu sumber penerimaan negara yang paling potensial bagi kelangsungan pembangunan negara Indonesia karena penerimaan pajak meningkat seiring dengan meningkatnya perekonomian dan taraf hidup suatu bangsa. Salah satu jenis pajak yang dipungut Pemerintah Pusat adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam PPN akan muncul istilah Pajak Masukan, Pajak Keluaran. Saat Pajak Masukan lebih besar dibandingkan dengan Pajak Keluaran, maka akan terjadi kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan pembayaran pajak ini dapat dimintakan kembali atau sering disebut dengan restitusi. Metode yang digunakan oleh Penulis adalah metode deskriptif analitis, yaitu data diperoleh melalui wawancara dengan pegawai pajak dan perolehan data Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kelapa Gading. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kelapa Gading mampu menyelesaikan proses restitusi PPN paling lama 8 (delapan) bulan, pemeriksaan yang dilaksanakan yaitu pemeriksaan kantor dan/atau pemeriksaan pemeriksaan lapangan tergantung dengan kriteria resiko Pengusaha Kena Pajak (PKP). Adapun beberapa kendala yang dihadapi KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading dalam proses pelaksanaan restitusi yaitu kurang aktif wajib pajak dalam melengkapi dokumen-dokumen yang harus disertakan dalam pengajuan restitusi Pajak Pertamabahan Nilai, Koreksi pajak masukan,lambatnya proses konfirmasi dan klarifikasi pajak masukan menghabiskan waktu proses restitusi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)