Pajak merupakan salah satu satu sumber penerimaan negara yang paling potensial bagi kelangsungan pembangunan negara Indonesia karena penerimaan pajak meningkat seiring dengan meningkatnya perekonomian dan taraf hidup suatu bangsa. Salah satu jenis pajak yang dipungut Pemerintah Pusat adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam PPN akan muncul istilah Pajak Masukan, Pajak Keluaran. Saat Pajak Masukan lebih besar dibandingkan dengan Pajak Keluaran, maka akan terjadi kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan pembayaran pajak ini dapat dimintakan kembali atau sering disebut dengan restitusi. Metode yang digunakan oleh Penulis adalah metode deskriptif analitis, yaitu data diperoleh melalui wawancara dengan pegawai pajak dan perolehan data Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kelapa Gading. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kelapa Gading mampu menyelesaikan proses restitusi PPN paling lama 8 (delapan) bulan, pemeriksaan yang dilaksanakan yaitu pemeriksaan kantor dan/atau pemeriksaan pemeriksaan lapangan tergantung dengan kriteria resiko Pengusaha Kena Pajak (PKP). Adapun beberapa kendala yang dihadapi KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading dalam proses pelaksanaan restitusi yaitu kurang aktif wajib pajak dalam melengkapi dokumen-dokumen yang harus disertakan dalam pengajuan restitusi Pajak Pertamabahan Nilai, Koreksi pajak masukan,lambatnya proses konfirmasi dan klarifikasi pajak masukan menghabiskan waktu proses restitusi. |