Perusahaan sebagai Subjek Pajak wajib menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui apakah Perusahaan sebagai Subjek Pajak telah menjalankan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan baik dari segi penghitungan, penyetoran, dan pelaporan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang. Di dalam melakukan analisis masalah, penulis menggunakan metode studi kasus berdasarkan data dari wawancara, pengumpulan data, analisis, serta pembahasan dari data yang telah diberikan oleh PT Wahyu Delta Parama untuk Tahun Pajak 2012. Setelah melakukan proses tersebut, Penulis menyimpulkan sebuah kesimpulan dan memberikan saran yang berguna bagi Perusahaan. Hasil analisis disimpulkan bahwa PT Wahyu Delta Parama telah melakukan pelaksanaan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 dengan baik. Perusahaan juga telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak patuh sesuai dangan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. |