Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (Wajib Pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara. Salah satu jenis pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu jenis pajak tidak langsung dan pajak atas konsumsi dalam negeri yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dalam skripsi ini, penulis menggunakan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) yang bergerak di bidang Jasa Manajemen sebagai obyek penulisan. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah penerapan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penulis menggunakan metode deskriptif analitis sebagai metode penelitian, yaitu penulis mengumpulkan data dari perusahaan berupa Laporan Keuangan dan SPT Masa PPN selama tahun 2012 serta melakukan tinjauan terhadap Undang-Undang dan buku-buku mengenai Perpajakan. Dalam analisis tersebut, menunjukan bahwa PT Permodalan Nasional Madani selama Tahun 2012 mempunyai hasil yang baik, hal tersebut dibuktikan dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai telah dilakukan dengan baik. Hal ini terlihat dari kelengkapan dokumen perpajakan serta ketepatan waktu dalam pelaporan SPT Masa PPN dan penyetoran PPN ke bank persepsi, hal itu telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, khususnya peraturan mengenai PPN. |