Penerapan sistem self-assesment yang digalakkan oleh Direktorat Jenderal Pajak memberikan kepercayaan kepada wajib pajak yang sangat tinggi dan hal itu tidak boleh disia-siakan oleh wajib pajak untuk benar-benar menghitung, mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, dan menyampaikannya sendiri ke kantor pajak atau media lain yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan upaya yang telah dilakukan pihak KPP Pratama Tanah Abang Tiga.Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa factor kesalahan yang paling banyak dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah kurangnya informasi yang diketahui oleh Wajib Pajak dan upaya yang dilakukan oleh KPP Pratama Tanah Abang Tiga untuk mengurangi kesalahan tersebut, diantaranya dengan mengirimkan surat himbauan. Namun untuk mengurangi terjadi kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, KPP Pratama Tanah Abang Tiga terus menerus melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat. |