Penelitian ini adalah untuk memahami apakah implementasi pajak pertambahan nilai pada PT Lativi Mediakarya (TV One) pada tahun 2012 sudah sesuai dengan ketentuan hukum pajak yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang PPN No.42 Tahun 2009. Penelitian ini adalah jenis studi kasus pendekatan deskriptif, teknik pengumpulan data melalui penelitian lapangan dan penelitian perpustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1). Dasar pengenaan pajak yang digunakan PT Lativi Mediakarya (TV One) yaitu harga jual dengan tariff 10% dari pajak masukan yang berupa pembelian alat-alat produksi, penyewaan gedung, dan biaya-biaya yang menyangkut produksi dan pajak keluaran yang digunakan PT Lativi Mediakarya (TV One) yaitu penyerahan jasa ruang dan waktu untuk penyampaian informasi iklan. 2). PT Lativi Mediakarya (TV One) sebagai salah satu perusahaan televisi di Indonesia yang telah melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan melaksanakan sistem perhitungan, pencatatan, penyetoran, dan pelaporan PPN. Namun, selama mengadakan observasi, telah ditemukan pada PT Lativi Mediakarya (TV One) memiliki sistem administrasi yang kurang baik dan kurang rapi, seperti: dalam pengelompokan-pengelompokan faktur pajak, adanya kelalaian dalam penyimpanan berkas-berkas faktur pajak. 3). Selama tahun 2012, PT Lativi Mediakarya (TV One) telah melaksanakan sistem perhitungan, penyetoran, dan pelaporan serta sistem pencatatan PPN PPN sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang PPN No. 42 tahun 2009 dengan baik dan benar.. |