Anda belum login :: 04 Jun 2025 10:29 WIB
Detail
BukuAnalisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada PT Lativi Mediakarya (TV One) Tahun 2012
Bibliografi
Author: WIJAYA, FEBRIANES ; ANGELA M LANI DHARMASETYA (Advisor)
Topik: Akuntansi; Perhitungan Pajak Penghasilan Badan; PT. DRAPADI
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Febrianes Wijaya's Undergraduate Theses.pdf (457.53KB; 36 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-5559
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Penelitian ini adalah untuk memahami apakah implementasi pajak pertambahan nilai pada PT Lativi Mediakarya (TV One) pada tahun 2012 sudah sesuai dengan ketentuan hukum pajak yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang PPN No.42 Tahun 2009. Penelitian ini adalah jenis studi kasus pendekatan deskriptif, teknik pengumpulan data melalui penelitian lapangan dan penelitian perpustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1). Dasar pengenaan pajak yang digunakan PT Lativi Mediakarya (TV One) yaitu harga jual dengan tariff 10% dari pajak masukan yang berupa pembelian alat-alat produksi, penyewaan gedung, dan biaya-biaya yang menyangkut produksi dan pajak keluaran yang digunakan PT Lativi Mediakarya (TV One) yaitu penyerahan jasa ruang dan waktu untuk penyampaian informasi iklan. 2). PT Lativi Mediakarya (TV One) sebagai salah satu perusahaan televisi di Indonesia yang telah melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan melaksanakan sistem perhitungan, pencatatan, penyetoran, dan pelaporan PPN. Namun, selama mengadakan observasi, telah ditemukan pada PT Lativi Mediakarya (TV One) memiliki sistem administrasi yang kurang baik dan kurang rapi, seperti: dalam pengelompokan-pengelompokan faktur pajak, adanya kelalaian dalam penyimpanan berkas-berkas faktur pajak. 3). Selama tahun 2012, PT Lativi Mediakarya (TV One) telah melaksanakan sistem perhitungan, penyetoran, dan pelaporan serta sistem pencatatan PPN PPN sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang PPN No. 42 tahun 2009 dengan baik dan benar..
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)