Industri farmasi adalah industri yang mengembangkan, memproduksi, dan menjual obat berlisensi untuk pengobatan. Agar dapat menjual produknya diperlukan strategi pemasaran yang baik dengan melakukan kegiatan promosi. Dalam melakukan kegiatan promosi perusahaan harus mengeluarkan sejumlah biaya promosi untuk memasarkan produknya. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, biaya promosi dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Penulis menggunakan PT Kimia Farma sebagai objek penulisan skripsi. Dalam melakukan kegiatan promosi, PT Kimia Farma merekrut seorang model untuk menjadi bintang iklan produknya, pemasangan iklan di majalah, dan penayangan iklan di televisi. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan yang dilakukan oleh PT Kimia Farma atas pengeluaran biaya promosi dan menganalisis aspek perpajakan lain yang berkaitan dengan biaya promosi. Dari hasil analisis diketahui bahwa PT Kimia Farma secara garis besar sudah benar dalam menerapkan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan. Namun PT Kimia Farma perlu membenahi aspek perpajakan lain agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |