Pajak merupakan iuran wajib dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, Wajarjika pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi negara. Safari satu sumber pendapatan negara berasal dari jasa penyedia tertaga kerja. Jasa penyedia tenaga kerja digolongkan ke dalam Pasal 23 Undang-Undang No 36 Tahun 2008 yang dikenakan tarrF sebesar 2%. Dalam skripsi ini penulis menelili perusahaan penyedia jasa tenaga kerja sebagai pihak yang dipotong PPh pasaf 23. Berdasarkan hasif penelitian diketahui tarif yang dikenakan pihak customer tertiadap PT\ Bina Abadi telah sesuai dengan peraturan yang berfaku. Namun atas penghasilan dari jasa penyedia tenaga kerja belum selumhnya dilengkapi atau didukung oteh bukti pemotongan PPh Pasal 23. Hal ini menyebabkan sePisih antara PPh Pasaf 23 yang semesti'nya sebesar Rp 906.147.955 dengan bukti potong yang diterima sebesar Rp 47.972.461. Hal ini bisa mengakibatkan kerugian bagi perusahaan di kemudian hari. |