Krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997 di Indonesia telah menimbulkan berbagai dampak negatif dalam dunia perekonomian, maka itu dibuatlah Undang-undang Kepailitan yang dimaksudkan untuk mendukung jalannya perusahaan-perusahaan di Indonesia. Namun pada nyatanya Undang-undang Kepailitan teresbut sampai sekarang masih belum menyatakan definisi utang secara jelas didalamnya. Kasus kepailitan yang diangkat penulis adalah kasus yang terjadi antara PT. Jaya Nur Sukses sebagai developer dengan PT. Hutama Karya sebagai pembangun (kontraktor), dalam hal ini proyek pembangunan Menara Chtysant Tower Kondominium Rajawali. Pembangunan proyek menara tersebut terhambat karena didalilkan PT. Jaya Nur Sukses tidak membayarkan kewajibannya kepada PT. Hutama Karya, namun dalam hal ini sudah ada penyelesaiannya melalui Badan Arbitrase yang pada intinya menghukum PT. JNS membayarkan sejumlah uang kepada PT. Hutama Karya. Terhadap putusan arbitrase tersebut kedua pihak telah melakukan perdamaian dengan melanjutkan pembangunan proyek. Namun dalam hal ini PT.Hutama Karya masih menganggap bahwa PT. JNS masih memiliki utang berdasarkan putusan arbitrase tersebut. Mengenai Kreditur lainnya yaitu adalah Para penghuni dari Rumah susun Chrysant Tower Kondominium tersebut, berupa denda yang didapat dari telatnya pembangunan yang terdapat pada perjanjian jual beli tersebut dan diasumsikan sebagai utang. Lalu PT. Hutama Karya dengan Penghuni Rumah susun tersebut sebagai Kreditur mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, melalui permohonan PKPU No.30/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan Majelis Hakim menolak permohonan PKPU tersebut, namun diajukan lagi permohonan PKPU oleh Kreditur melalui Permohonan PKPU No.44/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan Majelis Hakim menerima permohonan tersebut, disini terdapat perbedaan pendapat oleh Hakim dalam Pengadilan Niaga dalam memberikan Putusan terkait dengan kedua permohonan PKPU tersebut. Dimana Putusan Hakim terkait permohonan PKPU No.44/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. seharusnya ditolak karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. |