Untuk memasarkan produk pada suatu acara tertentu maka perusahaan pemilik produk atau yang biasa disebut perusahaan pemberi kerja mengangkat beberapa pekerja dari sebuah perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yaitu agensi yang bertugas untuk memasarkan produk secara langsung kepada masyarakat. Pemasaran produk tersebut dilakukan pada acara tertentu seperti konser musik atau pameran. Pekerja yang bertugas untuk memasarkan produk tersebut dinamakan sales promotion girl. Perusahaan pemberi kerja dan agensi sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh membuat suatu perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh secara tertulis yang menyatakan bahwa perusahaan pemberi kerja menyerahkan pelaksanaan sebagian pekerjaan kepada agensi yaitu dengan mengangkat beberapa orang sebagai sales promotion girl. Setelah terjadi perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh antara perusahaan pemberi kerja dengan agensi, maka terjadi perjanjian kerja antara agensi dengan sales promotion girl. Perjanjian kerja antara agensi dan sales promotion girl yang seharusnya terulis pada prakteknya dilakukan secara lisan, di mana perjanjian secara lisan tersebut menyebabkan pekerja tidak memiliki bukti cukup untuk dapat menuntut hak-haknya yang tidak terpenuhi. Selain hal tersebut dalam pelaksanaan perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh antara perusahaan pemberi kerja dengan agensi dan dalam pelaksanaan perjanjian kerja antara agensi dengan sales promotion girl banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP. 101/MEN/VI/2004 Tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/buruh. |