Kegiatan usaha pertambangan di Indonesia banyak sekali diminati oleh pihak asing, yang dalam hal ini sebagai investor. Sebelum tahun 2009, kegiatan usaha pertambangan dapat dilakukan apabila para pihak sudah membuat kontrak, yang dinamakan Kontrak Karya, demikianlah Pihak PT. Freeport Indonesia yang sebagai pelaku telah menandatangai kontrak karya dengan Republik Indonesia sehingga dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan. Di dalam kontrak karya itu terdapat Royalty, yang merupakan hak dari Republik Indonesia atas kegiatan usaha pertambangan tersebut. Kontrak karya selalu berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Pertambangan dan selalu UU Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral Dan Batubara. Royalty di dalam Kontrak Karya berbeda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, hal tersebut menjadi perbincangan di kalangan masyarakat saat ini. Pemerintah Indonesia berharap adanya renegosiasi dari PT. Freeport Indonesia khususnya mengenai royalty, yang mana di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mengalami kenaikan prosentase sedangkan PT. Freeport Indonesia tetap bertahan pada apa yang tertulis di dalam Kontrak Karya. Keinginan Pemerintah Indonesia agar kenaikan prosentase di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2012 berlaku bagi seluruh pelaku usaha pertambangan sedang dalam proses diskusi. Namun saat ini sedang dilaksanakan proses renegosiasi antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia. |