Anda belum login :: 29 Apr 2025 22:23 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penerapan Tarif Diskriminatif yang dilakukan oleh PT.PLN Persero dalam penerapan Tarif multiguna ( Studi Kasus Tentang dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang- undang Nomor 5 tahun 1999) Putusan Perkara Nomor 06/KPPU-I/2011
Bibliografi
Author:
IRFAN, LEO
;
Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu
(Advisor)
Topik:
Persaingan usaha tidak sehat
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2013
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Leo Irfan Hambali's Undergraduate Theses.pdf
(202.37KB;
23 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3679
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perusahan Listrik Negara selaku ( Perseroan ) BUMN yang mana merupakan milik seluruh bangsa dan merupakan salah salu perusahaan yang memiliki ketnampuan untuk memonopolt ketenagalistrikan diseluruh Indonesia ini, namun dengan hal ini di salah gunakan dengan menerapkan tarif yang mendiskriminasi pelanggannya dalam I golongan yang sama yaitu Jasa Penyediaan Tcnaga Listrik untuk Pelanggan Risriis (B-3) dan Industri (1-2,1-3 dan 1-4) selama periode bulan Januari 2010 hingga Juni 2010 di Wilayah Jawa dan Ball, PT.Pcrusahan Listirk Negara (Persero) memang memilikr kcmampuan untuk membeda-bedakan tarif listrik berdasarkan golongannya yang telah ditenlukan dalam Keputusan Prcsidcn No 104 Tahun 2003 Tentang Harga Julan Tenaga Listrik Tahun 2004 yang disediakan oleh Perusahan Perseroan ( Persero ) yang Discdiakan Oleh PT. Perusahaan Listrik Negara dengan ketiga syarat yang sangat muititafsir yang kemudian isi dari Keputusan Presiden dapat memberikan kewenangan terlalu tinggi kepada P L Perusahaan Listrik Negara { Persero ), dengan adanya sifat muititafsir terscbut maka jelas lah tidak ada kepastian hukum yang jelas terkait dengan tarif yang bersifat ncgosiasi dan adanya sikap loyalitas PT, Perusahaan Listrik Negara ( Persero ) kepada pelanggan lama, yang kemudian mcnimbulkan tindakan diskriminatif ini, dalam Undang-undang No 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Mono-poll dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam pasal 19 huruf d mengenai diskriminasl kepada peJaku usaha tertentu, yang mana para pelanggan dari PT.Perusahaan Listrik Negara ( Persero ) ini merupakan para kalangan industri dan bisnis yang merupakan pelaku usaha, yang mcmenuhi unsur-unsur didalam pasal 19 huruf d. Pelaku usaha tersebut dikhawalirkan berpikir akan PT,Perusahaan Listrik Negara { Persero ) Pilih kasih dalam menerapkan tarif dan bersifat tidak serius.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)