Anda belum login :: 12 Jun 2025 20:33 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Tentang Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembagian Harta Bersama (Putusan No. 476/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel)
Bibliografi
Author:
SIREGAR, NATALYA NOVIRA
;
Wahjana, Laurentius Boedi
(Advisor)
Topik:
Hukum Perjanjian dan perkawinan
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2013
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Natalya N Siregar's Undergraduate Theses.pdf
(1.7MB;
30 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3677
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Menurut pasal 1338 KUH Perdata, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya tiap-tiap perjanjian mengikat kedua belah pihak, dan paa pihak wajib melakukan apa saja yang sudah diperjanjikan. Di dalam suatu perkawinan dapat terjadi perceraian. Perceraian secara yuridis berarti putusnya perkawinan yang mengakibatkan putusnya hubungan sebagai suami istri, karena tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan. Hal ini akan menimbulkan masalah bagi para pihak (yang bercerai), diantaranya akan terjadi pembagian harta bersama. Pelaksanaan pembagian harta bersama, tidak selalu terealisasi sesuai dengan apa yang sudah disepakati di dalam perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak yang telah membuatnya. Dalam hal salah satu pihak lalai, maka hal yang demikian inilah yang disebut wanprestasi. Metode penulisan yang dipakai dalam membahas kasus No.476/Pdt.G/2011/PN.Jak.Sel adalah metode yuridis normatif yaitu kajian atas peraturan hukum. Dalam kasus tersebut terdiri dari 2 perjanjian yaitu Surat Kesepakatan Bersama yang dibuat sebelum bercerai dan Perjanjian Pembagian Harta Bersama yang dibuat setelah bercerai. Penggugat dalam kasus tersebut mengalami kerugian akibat kelalaian tergugat, yaitu tergugat tidak melaksanakan kewajibannya di dalam perjanjian tersebut. Selain itu dalam isi perjanjian tersebut terdapat beberapa kejanggalan mengenai pembagian harta bersama, dimana seharusnya pada ketentuan dalam pasal 35 UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan pasal 128 KUH Perdata menyebutkan membagi harta bersama yang diperoleh sepanjang perkawinan dibagi menjadi dua antara suami dan isteri.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)