Anda belum login :: 30 Apr 2025 13:31 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hak Hak Anak Yang Bekerja Sebagai Buruh Pada Sektor Industri Rumahan Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Studi Kasus Pabrik Kerupuk Di Ciputat)
Bibliografi
Author:
SOEWARSO, FARIDZ
;
Swantoro, A. Aris
(Advisor)
Topik:
Perlindungan Hak-Hak Anak
;
Bekerja Di Industri Rumahan
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2013
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Faridz Soewarso's Undergraduate Theses.pdf
(375.25KB;
12 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3668
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Anak sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan makhluk sosial sejak didalam kandungan hingga melahirkan mempunyai hak atas hidup dan merdeka serta mendapat perlindungan baik dari keluarga, orang tua, masyarakat dan bangsa dan negara. Untuk memenuhi kebutuhan hidup anak – anaknya maka para orangtua berkewajiban untuk bekerja untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Namun, dengan semakin majunya zaman dan semakin susah mencari penghasilan, maka zaman sekarang banyak orang tua yang justru mempekerjakan anak-anaknya sendiri untuk mencari penghasilan lebih untuk melanjutkan hidup. Oleh karena nya kita sekarang mengenal istilah “Pekerja Anak”, yang mana pekerjaan yang dilakukan oleh anak pada era pembangunan ini cukup beragam dari pekerjaan rumah hingga buruh. Sebenarnya anak-anak, khusus nya yang masih dibawah umur, sangat dilarang untuk bekerja, apalagi untuk menjadi buruh. Semua hak-hak anak sudah diatur di dalam undang-undang ( Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, dan UUD 1945). Pekerja anak adalah sebuah istilah untuk mempekerjakan anak dibawah umur. Istilah pekerja anak dapat memiliki konotasi pengeksploitasian anak kecil atas tenaga mereka, dengan gaji yang kecil atau pertimbangan bagi perkembangan kepribadian mereka, keamanannya, kesehatan, dan prospek masa depan. Dalam penulisan ini, metode yang penulis gunakan ialah yuridis normatif. Penulis menggunakan metode tersebut karena sasaran penelitian ini adalah hukum atau kaedah (norma). Penulis melakukan studi lapangan dan wawancara dengan objek.Penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak, Ketenagakerjaan, dan Konvensi Hak-Hak Anak serta peran pemerintah dalam menerapkannya masih sangatlah jauh dari kenyataan. Oleh karena itu, KPAI dan Sudin Kemenaker harus lebih serius mengawasi dan memberi sanksi kepada pengusaha yang melanggar sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.0625 second(s)