Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual melindungi kekayaan yang lahir dengan adanya ide, gagasan, dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi, serta merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan ilmu pengetahuan. Undang Undang Desain Industri adalah satu dari tujuh obyek HAKI. Menurut Undang-Undang Desain Industri, persyaratan dari pemberian sertifikasi Hak Desain Industri di Indonesia melalui permohonan kepada Dirjen HAKI dan juga memiliki unsur kebaruan (novelty). Unsur kebaruan tersebut berarti bahwa Desain Industri tersebut pada tanggal penerimaan, berbeda dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya dan juga desain tersebut harus memiliki nilai keaslian yaitu Desain Industri tersebut harus benar-benar berasal dari ide Pendesain itu sendiri. Selain itu Desain Industri yang telah terdaftar dapat juga dibatalkan dengan permohonan tertulis dari pemegang Hak Desain Industri dan juga dengan Putusan Pengadilan yang timbul dari adanya gugatan dan juga jika Desain Industri tesebut melanggar ketertiban umum, agama dan kesusilaan. Metode penelitan yang akan digunakan penulis dalam pembuatan skripsi ini adalah yurudis normatif. Dalam contoh kasus diatas Desain Industri milik PT. Charmindo Mitra Raharja dibawah nomor ID 0 008 651-D dan ID.0.008.650- D berjudul “PEMBERSIH TELINGA” (COTTON BUDS) dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Niaga dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Ali karena dianggap Desain Industri tersebut tidak memiliki unsur kebaruan dan memiliki kesamaan dengan Desain Industri yang telah didaftarkan dan dipublikasikan di Taiwan. |