Korupsi di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun yang dilakukan oleh pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah dengan cara suap- menyuap, tetapi di pemerintahan daerah ada cara lain melakukan korupsi yaitu mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Daerah. Untuk mengetahui apakah Surat Keputusan Kepala Daerah yang bermotivasi korupsi masih di berlakukan atau tidak, maka untuk itu digunakan metode yuridis empiris yaitu metode yang dilakukan untuk memperoleh data primer. Data Primer yaitu data yang diperoleh dari penelitian lapangan atau langsung dari sumbernya dengan mewawancarai jaksa disamping itu juga digunakan metode yuridis normative yaitu kajian atas perundang- undangan, peraturan- peraturan hukum, putusan – putusan yang terkait terhadap norma-norma yang berdasarkan diri pada data sekunder. Hasil penelitian Surat Keputusan Kepala Daerah yang bertentangan dengan undangundang dan atau peraturan-peraturan yang berlaku, maka dapat dikatakan bahwa Surat Keputusan Kepala Daerah tersebut menimbulkan tindak pidana korupsi dan Surat Keputusan Kepala Daerah tersebut tidak diberlakukan atau dicabut. Dengan demikian, Surat Keputusan Kepala Daerah tersebut harus sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang masih berlaku, serta harus berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). |