Latar belakang efisiensi terkadangan menjadi alasan mendasar mengapa perjanjian dalam dunia bisnis tak lagi berorientasi pada tujuan sesungguhnya. Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku di dalam perjanjian bisnisnya. Di sisi lain, kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap kondisi yang memposisikan mereka di dalam sebuah perjanjian. Misalnya saja, kondisi pada saat mengambil karcis parkir di pintu masuk area parkir, masyarakat awam tidak menyadari bahwa pada saat itu mereka telah mengadakan perjanjian. Klausula baku memang belum diatur di dalam KUH Perdata, namun klausula baku tersebut dapat ditinjau menggunakan syarat sah perjanjian yang tercantum pada Pasal 1320 KUH Perdata, karena pada intinya bahwa klausula baku merupakan bagian dari perjanjian. Sebuah sengketa hukum yang melibatkan PT. SECURINDO PACKATAMA INDONESIA sebagai Tergugat dan dengan pemakai jasanya, Anny R. Gultom, dkk, sebagai Penggugat I dan II merupakan sebuah contoh kasus. Para penggugat menggugat Tergugat atas hilangnya kendaraan Penggugat I di area parkir milik Tergugat. Merasa bahwa Tergugat telah melakukan wansprestasi atas kewajibannya sebagai pihak di dalam kontrak, maka para Penggugat mengajukan gugatan dimana kemenangan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, berada di pihak penggugat. Metode penelitian hukum ini menggunakan metode juridis normatif. |