Anda belum login :: 10 Jun 2025 22:29 WIB
Detail
BukuPencantuman Klausula Baku Di Dalam Perjanjian PT. SECURINDO PACKATAMA INDONESIA Ditinjau Dari Syarat Sah Perjanjian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Bibliografi
Author: SITORUS, DUTARI ; Maria T., Lidwina (Advisor)
Topik: Pencantuman Klausula Baku Dalam Perjanjian Ditinjau Dari Syarat Sah Perjanjian; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Dutari Sitorus's Undergraduate Theses.pdf (343.81KB; 40 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3646
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Latar belakang efisiensi terkadangan menjadi alasan mendasar mengapa perjanjian dalam dunia bisnis tak lagi berorientasi pada tujuan sesungguhnya. Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku di dalam
perjanjian bisnisnya. Di sisi lain, kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap kondisi yang memposisikan mereka di dalam sebuah perjanjian. Misalnya saja, kondisi pada saat mengambil karcis parkir di pintu masuk area parkir, masyarakat awam tidak menyadari bahwa pada saat itu mereka telah mengadakan perjanjian. Klausula baku memang belum diatur di dalam KUH Perdata, namun klausula baku tersebut dapat ditinjau menggunakan syarat sah perjanjian yang tercantum pada Pasal 1320 KUH Perdata, karena pada intinya bahwa klausula
baku merupakan bagian dari perjanjian. Sebuah sengketa hukum yang melibatkan PT. SECURINDO PACKATAMA INDONESIA sebagai Tergugat dan dengan pemakai jasanya, Anny R. Gultom, dkk, sebagai Penggugat I dan II merupakan sebuah contoh kasus. Para penggugat menggugat Tergugat atas hilangnya kendaraan
Penggugat I di area parkir milik Tergugat. Merasa bahwa Tergugat telah melakukan wansprestasi atas kewajibannya sebagai pihak di dalam kontrak, maka para Penggugat mengajukan gugatan dimana kemenangan, mulai dari Pengadilan
Negeri hingga Mahkamah Agung, berada di pihak penggugat. Metode penelitian hukum ini menggunakan metode juridis normatif.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)