Anda belum login :: 23 Jul 2025 11:29 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Yuridis Jual-Beli Hak Atas Tanah Menggunakan Akta Dibawah Tangan (Analisa Kasus No. 153/PK/PDT/2005)
Bibliografi
Author:
KOLIBU, HELDAWATI
;
Swantoro, A. Aris
(Advisor)
Topik:
Jual Beli Hak Atas Tanah
;
Di bawah Tangan
;
Hukum perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2013
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Heldawati Kolibu's Undergraduate Theses.pdf
(547.8KB;
70 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3641
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Di dalam ketentuan yang berlaku jual beli hak atas tanah haruslah dilakukan dihadapan PPAT akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari ternyata masih banyak terjadi peralihan hak atas tanah yang dilakukan dibawah tangan, hal yang demikian tentulah akan sangat merugikan pihak pembeli, karena dia hanya dapat menguasai hak atas tanah secara fisik saja secara hukum kepemilikan atas tanah tersebut adalah tetap pada penjual. Jual-beli yang dilakukan dibawah tangan yang berdasarkan kepercayaan pada saat hendak dilakukan balik nama, pihak penjual telah meninggal atau tidak diketahui bagi si pembeli yang akan mendaftarkan haknya pada kantor pertanahan setempat tentu menimbulkan permasalahan sebagaimana yang telah terjadi kasus di Semarang dalam kasus nomor: 153/PK/PDT/2005. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan yurisprudensi yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui status jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Khususnya Dalam Perkara Nomor: 153 PK/PDT/2005, Untuk mengetahui penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pembeli agar jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta PPAT dapat mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan dapat didaftarkan, khususnya jika penjual sudah tidak diketahui lagi tempat tinggalnya. Hasil kajian ini menunjukan bahwa jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta jual beli PPAT adalah sah menurut hukum sepanjang syarat materiil terpenuhi. Upaya yang dapat dilakukan agar jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta jual beli PPAT adalah dengan mengajukan gugatan kepada ketua pengadilan Negeri setempat yang berwenang.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)