Anda belum login :: 17 Apr 2025 16:51 WIB
Detail
BukuAnalisa Pendapat Hukum Tentang Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Pemegang Saham Yang Mengakibatkan Terjadinya Likuidasi PT. X
Bibliografi
Author: TANASALE, GABRIELLE ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Perbuatan Melawan Hukum; Perusahaan; Likuidasi; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Gabrielle Tanasale's Undergraduate Theses.pdf (361.07KB; 71 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3634
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
PT.X adalah suatu perseroan terbatas yang berdiri berdasarkan perjanjian joint venture antara PT.A, PT.B dan PT.C yang tunduk pada hukum Negara Indonesia. Sebagai subjek hukum, perseroan terbatas adalah artificial person perseroan terbatas tidak mungkin memiliki kehendak, dan karenanya juga tidak dapat melakukan tindakannya sendiri. Untuk membantu perseroan terbatas dalam melaksanakan tugasnya dibentuklah organ-organ, yaitu Direksi, Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ketiga organ tersebut melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan yang diperintahkan oleh Undang Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pengurusan dalam perseroan terbatas dilakukan oleh Direksi, yang menurut Pasal 1 butir 5 UUPT adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Dewan komisaris bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap direksi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 6 UUPT. Dalam menjalankan pengurusan perseroan, Direksi PT.X melakukan perbuatan melawan hukum terhadap jabatan dengan lalainya memberikan laporan tahunan sebagai tanggung jawabnya kepada RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) UUPT yang pada akhirnya menimbulkan kerugian terhadap PT.X. Timbulnya kerugian akibat kesalahan Direksi PT.X membuat PT.B dan PT.C dalam perannya selaku pemegang saham mengambil keputusan untuk melikuidasi PT.X tanpa persetujuan PT.A selaku pemegang saham PT.X. Tindakan yang dilakukan PT.B dan PT.C menimbulkan masalah, kemudian penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif untuk membahas pengambilan keputusan likuidasi oleh RUPS PT.X tanpa persetujuan PT.A selaku pemegang saham dapat dibenarkan atau tidak, untuk membuktikan apakah tindakan PT.B dan PT.C dalam pengambilan keputusan likuidasi melalui RUPS PT.X dapat dikatakan perbuatan melawan hukum dan untuk membuktikan bahwa apakah PT.X dapat dimintakan pertanggungjawaban. Pengambilan keputusan oleh RUPS dibenarkan berdasarkan UUPT dan Anggaran Dasar PT.X, serta tidak dapat dibuktikan bahwa tindakan PT.B dan PT.C melakukan perbuatan melawan hukum maka PT.B dan PT.C tidak bertanggung jawab akan kerugian yang diderita PT.A
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.0625 second(s)