Anda belum login :: 11 Jun 2025 03:46 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Perceraian Di Dalam Jemaat Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Bibliografi
Author: GINDA, ANDREAS ; Siombo, Marhaeni Ria (Advisor)
Topik: Hukum Perdata; Perceraian; Jemaat Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan); Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Andreas Ginda S's Unrdergraduate Theses.pdf (804.99KB; 22 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3627
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perkawinan merupakan suatu proses dalam kehidupan manusia. Sejak tahun 1974, Indonesia sudah mengatur perkawinan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Meskipun Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 telah diusahakan untuk sedapat-dapatnya mengatur hukum tentang perkawinan di Indonesia, namun unifikasi hukum dalam hukum keluarga (termasuk dalam hukum perkawinan) dan hukum waris tidak mungkin untuk diwujudkan sepenuhnya. Hal tersebut dikarenakan Hukum Keluarga (termasuk Hukum Perkawinan) sangatlah erat kaitanya sehingga tidak mungkin bisa dipisahkan dengan sistem hukum masyarakat, adat istiadat, kebudayaan, sistem hukum agama / kepercayaan dan berbagai unsur sosial lainnya yang sangatlah beragam, apalagi dalam masyarakat hukum adat. Pada hakekatnya, perkawinan bertujuan untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia. Namun pada kenyataannya banyak banyak terjadi keretakan dalam perkawinan yang berujung pada perceraian, tidak terkecuali di dalam HKBP, salah satu gereja Kristen yang berada di Indonesia. Agama Kristen menganut asas monogami dan tidak mengizinkan putusnya perkawinan yang disebabkan oleh perceraian. Namun dengan alasan-alasan dan ketentuan-ketentuan tertentu, gereja mengizinkan terjadinya perkawinan kedua pada jemaatnya. HKBP memiliki hukum yang harus ditaati oleh jemaatnya, yaitu Hukum Penggembalaan dan Siasat Gereja. Di dalam hukum itu juga diatur masalah perceraian. Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam hal asas monogami, HKBP memperkuatnya dengan Hukum Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)