Perkawinan merupakan suatu proses dalam kehidupan manusia. Sejak tahun 1974, Indonesia sudah mengatur perkawinan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Meskipun Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 telah diusahakan untuk sedapat-dapatnya mengatur hukum tentang perkawinan di Indonesia, namun unifikasi hukum dalam hukum keluarga (termasuk dalam hukum perkawinan) dan hukum waris tidak mungkin untuk diwujudkan sepenuhnya. Hal tersebut dikarenakan Hukum Keluarga (termasuk Hukum Perkawinan) sangatlah erat kaitanya sehingga tidak mungkin bisa dipisahkan dengan sistem hukum masyarakat, adat istiadat, kebudayaan, sistem hukum agama / kepercayaan dan berbagai unsur sosial lainnya yang sangatlah beragam, apalagi dalam masyarakat hukum adat. Pada hakekatnya, perkawinan bertujuan untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia. Namun pada kenyataannya banyak banyak terjadi keretakan dalam perkawinan yang berujung pada perceraian, tidak terkecuali di dalam HKBP, salah satu gereja Kristen yang berada di Indonesia. Agama Kristen menganut asas monogami dan tidak mengizinkan putusnya perkawinan yang disebabkan oleh perceraian. Namun dengan alasan-alasan dan ketentuan-ketentuan tertentu, gereja mengizinkan terjadinya perkawinan kedua pada jemaatnya. HKBP memiliki hukum yang harus ditaati oleh jemaatnya, yaitu Hukum Penggembalaan dan Siasat Gereja. Di dalam hukum itu juga diatur masalah perceraian. Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam hal asas monogami, HKBP memperkuatnya dengan Hukum Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP. |