Anda belum login :: 29 Apr 2025 05:38 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Daerah Kota Magelang Dengan PT. Rizki Kembar Jaya, PT. Reka Kontruksi Dan PT. Bratautama Mengenai Pembangunan Pasar Rejowinangun
Bibliografi
Author: IFORRY, PERFIDA SYAFIRA ; Hutabarat, Samuel M.P. (Advisor)
Topik: Hukum Perdata; Tinjauan Yuridis Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Daerah Kota Magelang; PT. Rizki Kembar Jaya; PT. Reka Kontruksi Dan PT. Bratautama Mengenai Pembangunan Pasar Rejowinangun
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Perfida Syafira I's Undergraduate Theses.pdf (262.83KB; 7 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3625
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perjanjian kerjasama pengertiannya diatur dalam Pasal 1313 KUH Perdata adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dalam perjanjian tidak terdapat hubungan hukum yang timbul dengan sendirinya seperti yang dijumpai pada harta benda kekeluargaan. Disamping itu perjanjian dianggap sah secara hukum apabila telah memenuhi segala peraturannya sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Perjanjian, baik ditinjau dari sudut hukum privat maupun publik, sama-sama memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak yang memperjanjikan jika sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan untuk dinyatakan sah. Namun berbeda dengan perjanjian yang berlaku dalam lapangan hukum privat yang hanya mengikat kedua belah pihak namun juga pihak ketiga. Hak dan kewajiban tersebut didasarkan pada sebab tertentu yang membuat terjadinya kesepakatan kedua belah pihak atas semua syarat perjanjian. Hal ini terikat pada pasal 1337 KUH Perdata Dalam kasus perjanjian kerjasama ini yang dimaksud Pihak pertama adalah Pemerintah Kota Magelang yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama dengan Pihak Kedua yaitu PT. Rizki Kembar Jaya, PT. Reka Kontruksi Dan PT. Bratautama yang bergabung menjadi satu pihak. Pihak pertama dengan pihak kedua membuat perjanjian kerjasama untuk melakukan pembangunan pasar rejowinangun akan tetapi perjanjian kerjasama tersebut terhenti karena pemutusan kontrak oleh pihak pertama. Pihak pertama memutuskan kontrak secara sepihak karena pihak kedua tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan yang berupa Bank Garansi sekurang-kurangnya 5% dari biaya pembangunan pasar rejowinangun. Seharusnya pihak pertama tidak memutuskan perjanjian secara sepihak kalau saja pihak kedua memberikan jaminan pelaksanaan terlebih dahulu dan tidak melakukan kegiatan apapun sebelum terpenuhinya segala hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai peraturan yang disusun oleh kedua belah pihak, .ladi dimana dalam Skripsi ini akan menjelaskan tentang tidak terlaksananya kewajiban dari salah satu pihak yang menyebabkan wanprestasi, dan wanprestasi tersebut menyebabkan perjanjian berakhir.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)