Perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Dalam kasus perkosaan yang melakukan pemeriksaan adalah dokter. Dokter akan melakukan tanya jawab (anamnesis), pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang untuk membuktian ada tidaknya perbuatan kekerasan dan persetubuhan yang akan dijadikan dasar putusan pengadilan. Hasil pemeriksaan oleh dokter akan dituangkan dalam bentuk Visum et Repertum dan keterangan ahli di pengadilan. Pemeriksaan kedokteran forensik sangat penting dalam pembuktian kasus perkosaan. Karena akan memberikan alat bukti surat (Visum et Repertum), keterangan ahli dan keyakinan hakim sesuai dengan pasal 183 KUHAP. Pada perkosaan yang menyebabkan kehamilan, pembuktian adanya persetubuhan oleh tersangka dan identitas tersangkanya, dibuktikan melalui pemeriksaan DNA yang dilakukan terhadap tersangka, korban dan janin yang dikandung oleh korban. |