Anda belum login :: 06 Jun 2025 15:00 WIB
Detail
BukuPenyelesaian Sengketa Nelayan Tradisional Indonesia Pelintas Batas Wilayah Perikanan Australia
Bibliografi
Author: SUPARDI, TIRZA AMARIS ; Purwaka, Tommy Hendra (Advisor)
Topik: Nelayan tradisional; Hukum Internasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Tirza Amaris Supardi's Undergraduate Theses.pdf (5.15MB; 4 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3623
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Nelayan tradisional memiliki peran yang sangat penting bagi Indonesia sebagai negara maritim. Aktivitas turun-temurun nelayan tradisional Indonesia di perairan Australia diakui oleh pemerintah Australia dengan diberikannya hak untuk menangkap ikan secara tradisional di wilayah perikanan Australia. Mengenai hak perikanan tradisional ini diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pasal 51. Hak perikanan tradisional Indonesia di wilayah perikanan Australia dijamin oleh suatu persetujuan bilateral antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Australia yaitu Memorandum of Understanding 1974 (MOU Box 1974) dimana nelayan tradisional Indonesia diberi izin untuk melakukan penangkapan ikan di lima daerah operasi yaitu Ashmore Reef, Scott Reef, Cartier Island, Browse Island, dan Seringapatam Reef. Walaupun mengenai hak perikanan tradisional sudah diatur dalam MOU 1974 tetapi masih saja terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh nelayan tradisional Indonesia di perairan Australia baik yang disebabkan oleh ketidaksengajaan yang diakibatkan oleh beberapa faktor ataupun memang disengaja sehingga dikategorikan sebagai illegal fishing. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh nelayan tradisional Indonesia dan penangkapan-penangkapan nelayan tradisional Indonesia oleh patroli keamanan laut Australia sangat merugikan kedua belah pihak sehingga sedikit banyak dapat mengganggu keharmonisan hubungan kedua negara tersebut sehingga diperlukan suatu penyelesaian sengketa yang dapat meminimalisasi jumlah terjadinya illegal fishing di perairan Australia dan dapat melindungi hak perikanan tradisional serta menjamin kesejahteraan nelayan tradisional Indonesia, yaitu dengan dilakukannya suatu tindakan berupa prior notification dan peningkatan kerja komisi antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Australia secara periodik.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)