Anda belum login :: 09 May 2025 17:31 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Bagi Konsumen Terhadap Undian Secara Cuma-Cuma Produk Alat Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Pt.Satria Putraindo Internusa (AOWA Indonesia) Ditinjau Dari UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Bibliografi
Author:
BABARI, MARIA ROSARIANA
;
Yudhistira, Dedy
(Advisor)
Topik:
Perlindungan Konsumen terhadap undian secara cuma cuma
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2013
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Maria R Babari's Undergraduate Theses.pdf
(405.65KB;
18 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3622
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perlindungan hukum terhadap konsumen sangat penting agar pelaku usaha tidak memperdagangkan produk undian secara cuma-Cuma produk alat rumah tangga yang merugikan konsumen. Terkait dengan kasus ini, PT. Satria Putraindo Internusa (Aowa Indonesia) sebagai pelaku usaha dengan Ny. Sisiwiningsih sebagai konsumen dimana pelaku usaha mengiming-imingin konsumen dengan undian berhadiah dengan syarat membeli produk Kategori A dan setelah itu melakukan tindakan undue influence pada konsumen yang mengakibatkan konsumen setuju untuk membeli produk Kategori A yang ditawarkan pelaku usaha. Setelah itu konsumen baru menyadari bahwa ia merasa tertipu dan terjebak dengan cara penawaran produk yang dilakukan oleh pelaku usaha melalui undian berhadiah yang konsumen dapat. Metode yang dilakukan penulis untuk menganalisa kasus ini ialah Yuridisnormatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Perlindungan hukum dapat diperoleh konsumen berupa larangan bagi pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa dengan cara pemaksaan atau cara lain yang menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen. Konsumen berhak untuk membatalkan perjanjian tersebut dan menerima ganti rugi dari pelaku usaha, dan penyelesaian sengketa kedua belah pihak dipilih secara non litigasi yaitu diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dalam hal ini BPSK berperan menjadi pihak mediator dalam mencapai perdamaian dimana parah pihak yang bersengketa memilih proses mediasi agar tercapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)