Zaman sekarang konsep hunian tidak hanya konsep hunian horizontal tetapi juga ada konsep hunian vertikal. Konsep hunian vertikal diatur oleh UU no 20 tahun 2011 tentang rumah susun. Status tanah rumah susun biasanya adalah Hak Guna Bangunan namun ada sebuah status tanah didalam rumah susun yang mempunyai sebutan yang mirip tetapi mempunyai kaidah hukum yang berbeda. Status tanah tersebut adalah Hak Guna Bangunan Diatas Hak Pengelolaan Lahan. HGB diatas HPL adalah sebuah status tanah yang berbeda dengan HGB pada umumnya. Hak Guna Bangunan adalah sebuah hak untuk menikmati sebuah bangunan diatas tanah dalam jangka waktu tertentu sedangkan Hak pengelolaan merupakan Hak Menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagai dilimpahkan pada pemegang antara lain instasi Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, PT. Persero, Badan Otorita serta badan-badan hukum pemerintahan lainnya untuk digunakan bagi pelaksanaan tugasnya masing-masing. Perbedaannya kedua hak tersebut dalam rumah susun adalah terletak pada kuasa memperpanjang hak tersebut oleh karena itu penulis tertarik untuk membahas perlindungan hukum bagi pembeli rumah susun dengan status HGB diatas HPL. Dalam penelitiannya penulis menggunakan metode penelitian juridis normatif. Data yang banyak digunakan penulis adalah data sekunder yang terdiri dari wawancara dan melakukan penelusuran kepustakaan. Secara spesifik peneliti membahas tentang perlindungan hukum bagi pembeli rumah susun HGB diatas HPL dengan memperhatikan contoh kasus nyata yaitu Perkara antara PT DUTA PERTIWI dengan Perhimpunan penghuni MDC mangga dua Jakarta. |