Anda belum login :: 21 Dec 2025 17:14 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tanggung Jawab PT. Exelcomindo Pratama (XL) Terhadap Pembebanan Biaya Blackberry Internet Service Di Singapura Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Bibliografi
Author:
SORENSEN, STEVIA AULIA
;
Tanuraharja, Evelyne Juanda
(Advisor)
Topik:
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2013
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Stevia Aulia S's Undergraduate Theses.pdf
(204.38KB;
19 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3612
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Semakin maju dunia telekomunikasi, terkadang tidak diikuti dengan terjaminnya hak - hak konsumen pengguna jasa telekomunikasi. Kedudukan pelaku usaha dan konsumen yang tidak seimbang membuat konsumen berada pada posisi yang lemah. Pelaku usaha sebagai produsen kurang bertanggungjawab terhadap konsumen. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai kasus yang terjadi, salah satunya adalah dugaan mengenai pembebanan biaya blackberry internet service di Singapura secara sepihak oleh produsen. UU Perlindungan Konsumen menjamin pelaku usaha akan memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Begitu juga dalam UU Telekomunikasi yang menjamin bahwa penyelenggara dalam hal ini adalah penyedia jasa telekomunikasi memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan telekomunikasi berdasarkan perlakuan yang sama dan pelayanan sebaik -baiknya bagi semua pengguna. Hal seperti inilah yang harus diperhatikan, agar terjadi keharmonisan antara konsumen dan pelaku usaha. Pernah terjadi konsumen PT. Exelcomindo Pratama (XL) menggugat perusahaan tersebut atas pelanggaran terhadap haknya sebagai konsumen, karena terjadi pembebanan biaya blackberry internet service dimana konsumen yang bernama Taufan Oktora Panu merasa pihak costumer service XL hanya menjelaskan mengenai proses untuk memnonaktifkan layanan voice mail dan instruksi untuk tidak menerima/mengangkat panggilan telepon serta tidak melakukan SMS jika tidak ingin dikenakan biaya lain selain GPRS, namun tidak dijelaskan detail mengenai mitra kerjasama XL yang berada di Singapura berikut dengan langkah - langkah untuk melakukan setting manual atas jaringan mitra kerjasama XL tersebut. Merasa haknya sebagai konsumen dilanggar dan tidak terpenuhi, maka ia mengajukan gugatan dimana kemenangan berada dipihak konsumen.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.28125 second(s)