Anda belum login :: 07 Dec 2025 23:19 WIB
Detail
BukuPraktek Diskriminasi Oleh PT Garuda Indonesia Terkait Persetujuan Perpanjangan Give Away Haji Periode Tahun 2009/2010 dan 2010/2011 (PUTUSAN KPPU NO 23/ KPPU-L/2010)
Bibliografi
Author: GOTTY, FRANSISCA TEKLA ARAUJO ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Fransisca Tekla A G's Undergraduate Theses.pdf (745.31KB; 13 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3611
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Studi kasus ini membahas mengenai tindak diskriminasi yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia terkait persetujuan perpanjangan Give Away Haji Periode Tahun 2009/2010 dan 2010/2011 dalam Putusan KPPU Nomor 23/KPPU-L/2010. Permasalahan yang diangkat dalam studi kasus ini adalah bagaimana PT Garuda Indonesia dikualifikasikan sebagai pelaku usaha yang melakukan tindak diskriminasi terhadap PT Gaya Bella Diantama dan PT Uskarindo Prima, dan mengapa KPPU menilai tidak relevan tindakan PT Garuda Indonesia dalam melakukan penunjukan langsung kepada PT Gaya Bella Diantama dan PT Uskarindo Prima. Dari permasalahan yang penulis angkat, ditemukan fakta bahwa PT Garuda Indonesia melakukan diskriminasi terhadap pelaku usaha lain dengan menunjuk langsung PT Gaya Bella Diantama dan PT Uskarindo Prima sebagai rekanan dalam penyediaan jasa Give Away Haji. Selain itu PT Garuda Indonesia melanggar aturan internalnya sendiri. PT Garuda Indonesia mengundang PT Gaya Bella Diantama dan PT Uskarindo Prima untuk melakukan penawaran harga. PT Garuda Indonesia tidak memberikan kesempatan bagi pelaku usaha lain untuk bersaing dalam penyediaan jasa Give Away Haji, tindakan ini sangat merugikan pelaku usaha lain dan jamaah haji karena harga yang disepakati bukanlah harga kompetitif yang mana harga tersebut jauh dari harga pasaran. Selain itu banyak pelaku usaha lain yang memenuhi kriteria serta persyaratan PT Garuda Indonesia dalam penyediaan jasa Give Away Haji, dan para pelaku usaha dapat bersaing dengan sehat sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Seharusnya PT Garuda Indonesia memperhatikan dan mempertimbangkan Putusan KPPU Nomor 09/KKPU-L/2008, yang memutus PT Gaya Bella Diantama dan PT Uskarindo Prima terbukti secara sah melakukan persekongkolan horizontal.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)