Tulisan ini adalah pembahasan teoretik tentang konsepsi kesehatan mental menurut konsepsi kultural etnik Jawa dan Minangkabau. Kerangka pembahasan memakai tentatif hipotesis oleh Naim (1980) tentang dua pola kebudayaan; J (Jawa) dan M (Minangkabau) yang dianggap secara diametral merepresentasikan dua pola kebudayaan yang distingtif di Indonesia. Pola J yang dicirikan oleh hirarkis, feodalistis, dan paternalisitik, sementara pola M berciri masyarakat yang tribal, bersuku-suku, demokratis, fraternalistik dan desentralistis. Analisis terhadap isi prinsip kebudayaan yang ideal (ideal culture) memperlihatkan perbedaan yang mendasar dalam melihat konsep kesehatan mental. Kontras dengan konsep kesehatan mental menurut Barat, kedua kultur Jawa dan Minang menempatkan keselarasan (harmoni) sebagai kata kunci kesehatan mental, namun Jawa mengartikan keselarasan sebagai sesuatu yang harus dibatinkan, sementara etnik Minangkabau memandangnya sebagai sebuah harmoni yang harus biarkan terbuka sesuai dengan prinsip perimbangan pertentangan. |