Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah PT Buana Burger Indonesia sudah melaksanakan pemotongan atas jenis objek PPh 23/26 dan PPh pasal 4 ayat (2) sesuai dengan yang dibebankan dalam laporan rugi laba oleh perusahaan.Metode yang digunakan penulis dalam melakukan penelitian adalah studi kasus dengan melakukan wawancara, melihat SPT Tahun 2011, dan menggunakan data rekap Pajak Penghasilan Pasal 23, Pasal 26 dan Pasal 4 ayat (2) tahun 2011. Penulis menghitung apakahjasa-jasayang dipotong tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan telah dibebankan dalam Laporan Rugi Laba perusahaan dengan benar. Kemudian penulis menganalisis dan membandingkan jasa-jasa tersebut dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. Berdasarkan analisis ini, ternyata perusahaan belum memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 maka Ekualisasi PPh Pasal 23 perusahaan masih tidak sama dan perusahaan belum membayar royalty Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan benar.Hal ini disebabkan karena perusahaan salah memotong atas jasa perawatan CV Kembar Samudra Tehknik dan Rizky Teknik. Tarif yang seharusnya digunakan adalah 4% karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki NPWP. Penulis mencoba memberikan penghitungan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (1a), bahwa jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100%. Maka perusahaan harus melakukan pembetulan SPT Masa PPh 23. Royalty perusahaan Tahun 2011 belum dibayar karena ada masalah mengenai Beneficial Owner. Oleh sebab itu, sebaiknya PT Buana Burger Indonesia melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23. Dan perusahaan tetap membayar royalty perusahaan dengan tarif 20% (dianggap tidak memiliki Surat Keterangan Domisili). |