Kepailitan adalah suatu sitaan umum atas seluruh harta debitor agar tercapai perdamaian dengan para kreditor. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang kepailitan dan PKPU sangat berpengaruh bagi kreditor yang berkepentingan atas kembalinya dana yang telah dipinjamkan, maupun bagi debitor guna kelangsungan usahanya. Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU bahwa dapat diajukan PKPU dalam proses kepailitan. PKPU adalah upaya perdamaian yang dilakukan oleh debitor maupun kreditor yang memperkirakan debitor tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih. PKPU yang diajukan PT. Kertas Nusantara dilakukan sebagai bentuk upaya perlawanan atas permohonan pailit yang diajukan oleh PT. Multi Alphabet Dinamika terhadap perusahaannya. Penulisan ini menggunakan metode juridis normatif dimana data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh baik dari buku, jurnal, hasil penelitian, dan peraturan perudangan serta Putusan Pengadilan. Putusan No.31/Pailit/2011/PN.Niaga.JktPst perdamaian yang telah diajukan PT. Kertas Nusantara telah disetujui oleh lebih dari Vi jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui sementara atau sementara diakui yang hadir pada rapat kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281. PT. Multi Alphabet Dinamika mengundurkan diri dalam rapat pengambilan suara proses PKPU. Kreditor yang terdaftar dalam proses PKPU apabila mengundurkan diri maka akan kembali menjadi kreditor pailit, sehingga kreditor hams menunggu berakhirnya masa PKPU selama 270 hari atau saat PKPU dinyatakan batal. Sesuai Pasal 235 maka tidak ada upaya hukum apapun terhadap putusan PKPU yang telah inkracht. Namun apabila sebagai debitor PKPU dinyatakan batal, maka debitor akan langsung dapat dinyatakan pailit. |