Di dalam skripsi ini penulis akan membahas mengenai penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja yang terjadi di Hotel Grand Hyatt Jakarta. Terjadi pemutusan kerja yang sepihak terhadap karyawan toko bunga yang bekerja di Hotel Grand Hyatt Jakarta. Dimana pihak perusahaan tidak memenuhi ketentuan dalam proses pemberhentian kerja. Sehingga para pekerja merasa bahwa hak – hak mereka dikurangi oleh perusahaan. Sehingga terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, para pekerja yang berjenis kelamin perempuan yang berada di usia yang mendekati pensiun juga sebagai tulang punggung keluarga mereka merasa sangat dirugikan, karena jika di berhentikan oleh pengusaha akan sulit untuk mencari pekerjaan lagi. Para pekeja juga telah bekerja untuk waktu yang sangat lama merasa kurang dihargai oleh pengusaha, menurut keterangan para pekerja mengatakan bahwa mereka sering bekerja lembur saat toko bunga ramai, tapi perusahaan masih belum membayar upah lembur mereka. walaupun akhirnya pekerja telah setuju untuk diberhentikan setelah proses mediasi diantara kedua piha, tetapi permasalahan tidak hanya sampai pemberhentian para pekerja wanita tersebut, timbul masalah baru pada pemberian upah dan hak para pekerja yang lainnya seperti tunjangan dan uang kebijaksanaan dari perusahaan. Penulis juga menjelaskan tentang hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja, hak – hak pekerja yang seharusnya ia terima jika diberhentikan oleh perusahaan, juga tahapan penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja. Agar permasalahan dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah. |