Anda belum login :: 12 Jun 2025 20:31 WIB
Detail
BukuPelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT PERTAMINA GAS dan PT FABER CASTELL
Bibliografi
Author: CHRISSANTY, MELISSA TANIA ; Tjandra, Surya (Advisor)
Topik: Pelaksanaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3); Bagi Pekerja; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Melissa Tania Chrissanty's Undergraduate Theses.pdf (2.67MB; 36 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3582
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan dambaan setiap pekerja. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja selama pekerja tersebut bekerja. Selain itu K3 berkaitan dengan hak para pekerja dalam hal upah, jaminan sosial tenaga kerja, dan lingkungan kerja yang sehat dan aman. Hal ini menjadi tanggung jawab penuh perusahaan untuk memberikan keamanan bagi para pekerjanya dengan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman untuk menghindarkan pekerja dari risiko terjadinya kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat hubungan kerja. Dalam penelitian ini penulis akan mengkaji mengenai pelaksanaan Keselamatan dan Keshatan Kerja dua perusahaan yang memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang sama meski jenis kegiatan usahanya berbeda. Perusahaan yang menjadi tempat penelitian penulis adalah PT Pertamina Gas dan PT Faber Castell dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan wawancara. Dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di PT Pertamina Gas belum berjalan dengan baik karena belum ada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang memadai, sehingga tujuan untuk memberikan perlindungan bagi para pekerjanya, belum sampai pada tujuan awal. Sedangkan dalam PT Faber Castell pelaksanaannya sudah cukup baik tetapi kecelakaan kerja masih belum dapat dihindarkan, hal ini dikarenakan faktor kesadaran akan pentingnya atau fungsi dari Keselamatan kerja. Pelaksanaann Keselamatan dan Kesehatan kerja masih banyak yang belum terlaksana dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)