Perlindungan penduduk sipil saat terjadi konflik bersenjata secara nyata diatur dalam ketentuan Hukum Humaniter Internasional. Namun, dalam praktiknya masih terdapat negara yang melanggar ketentuan Hukum Humaniter Internasional tersebut saat terlibat konflik bersenjata. Salah satunya yaitu adanya penggunaan senjata kimia Israel saat terjadi konflik bersenjata dengan kelompok Hamas-Palestina yang menyebabkan kematian dan kerugian bagi penduduk sipil Palestina. Hal tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi Jenewa IV bahwa penduduk sipil harus terhindar dari segala penderitaan yang tidak perlu, serta Protokol I yang melarang serangan militer terhadap obyek-obyek sipil. Dengan adanya serangan militer Israel yang menggunakan senjata kimia maka perbuatan tersebut juga melanggar ketentuan Konvensi Den Haag dan Konvensi Senjata Kimia mengenai larangan penggunaan senjata yang dapat menyebabkan penderitaan berlebihan. Berdasarkan beberapa bukti-bukti yang ada, maka dapat dinyatakan bahwa tidak terjadi perlindungan terhadap penduduk sipil Palestina oleh pihak Israel dalam tahap pra-kejadian, pada saat kejadian, serta pasca kejadian serangan militer di Jalur Gaza. Hal itu diwujudkan dengan adanya pemberitahuan kepada penduduk sipil Palestina yang merupakan sebuah ancaman dari Israel sebelum memulai aksi militer, adanya serangan terhadap penduduk sipil menggunakan senjata kimia, serta adanya blokade Israel di wilayah perbatasan Gaza sehingga mempersulit datangnya aksi pertolongan bagi penduduk sipil Palestina yang menjadi korban perang. Dengan demikian, perbuatan Israel dalam aksi militernya telah melanggar ketentuan dalam Konvensi Jenewa IV, Protokol tambahan I, Konvensi Den Haag serta Konvensi Senjata Kimia. |