Anda belum login :: 21 Jan 2026 08:26 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Beredarnya Produk Makanan Kadaluwarsa: Studi Penyelesaian dengan cara Konsiliasi pada BPSK Provinsi DKI Jakarta Nomor register 056/REG/BPSK-DKI/XIII/2012 tanggal 2 Agustus 2012
Bibliografi
Author:
RAHELIA, KETTY
;
Tanuraharja, Evelyne Juanda
(Advisor)
Topik:
Perlindungan Konsumen terhadap produk makanan kadaluwarsa
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2013
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketty Rahelia's Undergraduate Theses.pdf
(319.91KB;
35 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3558
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk makanan kadaluwarsa merupakan hal yang sangat penting, mengingat banyak sekali peredaran makanan kadaluwarsa di pasaran membuat keamanan atas produk makanan yang dikonsumsi oleh konsumen masih diragukan. Seperti dalam kasus diperdagangkannya kurma yang sudah kadaluwarsa oleh pelaku usaha Toko Sinar Jaya di Pasar Pagi Jakarta Barat telah merugikan As’ad sebagai konsumen yang mengonsumsi kurma karena kurma yang dibeli As’ad ternyata sudah rusak atau kadaluwarsa, ada belatung, dan banyak kutu didalamnya. Makanan merupakan kebutuhan manusia yang paling dasar karena itu penulis tertarik untuk membahas kasus tersebut sebagai tugas akhir. Dalam menulis skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dalam pengumpulan data menggunakan data sekunder berdasarkan kasus yang ada. Atas kasus kurma yang diperdagangkan oleh Toko Sinar Jaya hal ini melanggar ketentuan dalam Pasal 4 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen berkaitan dengan hak-hak yang harus didapat oleh konsumen yaitu hak atas keamanan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dan hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Perlindungan
hukum terhadap konsumen atas peredaran makanan kadaluwarsa di pasaran sudah diatur dalam UUPK dan berbagai peraturan lainnya. Atas kasus peredaran kurma kadaluwarsa di pasar pagi jakarta barat, pelaku usaha bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkannya. Tanggung jawab pelaku usaha berupa sanksi administratif dan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UUPK. Pengawasan pemerintah terhadap peredaran produk makanan kadaluwarsa masih sangat kurang. Hal ini membuat perlindungan terhadap konsumen masih belum terealisasikan sepenuhnya. Dalam hal ini, bukan hanya pelaku usaha yang bertanggung jawab, akan tetapi pemerintah juga ikut bertanggung jawab berkaitan dengan fungsinya memberikan pengawasan atas produk makanan yang beredar di pasaran.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)