Anda belum login :: 07 May 2025 19:45 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Pidana Terhadap Korban Perkosaan Yang Melakukan Abortus Provocatus
Bibliografi
Author: SIAGIAN, FADWIN JONATHAN ; Foekh, Daniel Yusmic Pancastaki (Advisor)
Topik: Perkosaan; Abortus Provocatus; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Fadwin Jonathan's Undergraduate Theses.pdf (584.22KB; 18 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3557
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kehidupan merupakan suatu anugerah yang diberikan oleh Tuhan yang maha Esa yang harus dihormati oleh setiap orang. Kehidupan yang diberikan kepada setiap manusia merupakan Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dicabut oleh Pemberi kehidupan tersebut. Aborsi merupakan fenomena sosial yang semakin hari semakin memprihatinkan. Keprihatinan itu bukan tanpa alasan, karena sejauh ini perilaku pengguguran kandungan banyak menimbulkan efek negative baik untuk diri pelaku maupun pada masyarakat luas. Sejauh ini, persoalan aborsi pada umumnya dianggap sebagai tindak pidana. KUHP melarang aborsi dalam keadaan atau alasan apapun (pro life). Penelitian ini membuktikan bahwa UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan membolehkan aborsi dengan syarat tertentu, misalnya ada indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang dapat membahayakan nyawa ibu dan atau janin, yang menderita genetic berat dan atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut diluar kandungannya dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Hal ini menunjukkan bahwa UU kesehatan memberikan perlindungan hokum bagi korban perkosaan yang ingin melakukan aborsi. Akan tetapi perlu dilakukan revisi terhadap UU kesehatan tersebut, dengan menghapuskan batas waktu untuk diperbolehkannya melakukan aborsi, karena untuk mendeteksi kehamilan akibat perkosaan dibutuhkan waktu yang lebih lama dari 6 minggu seperti yang diatur dalam Pasal 76 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)