Anda belum login :: 20 Jul 2025 05:56 WIB
Detail
BukuGanti Rugi Kepada Pemegang Hak Atas Tanah Terhadap Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M
Bibliografi
Author: ARDIANSYAH, PRATAMA ; Maria T., Lidwina (Advisor)
Topik: Pencabutan hak atas tanah; Prosedur Pelaksanaan; Ganti Kerugian; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Pratama Ardiansyah's Undergraduate Theses.pdf (478.6KB; 23 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3545
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum jalan layang non tol Antasari Blok-M merupakan salah satu pengadaan tanah yang cukup banyak menggunakan lahan tanah, yang mana mengakibatkan harus menggunakan hak atas tanah milik warga masyarakat bukan lagi tanah milik negara. Hal ini dikarenakan tanah milik negara sudah tidak memungkinkan disebabkan oleh seiring meningkatnya penggunaan tanah yang berbanding terbalik dengan ketersediaan tanah yang jumlahnya terbatas. Pengadaan tanah di lakukan dengan menggunakan cara pencabutan hak atas tanah, bangunan serta benda-benda yang ada di atasnya yang dimilik warga masyarakat di sertai dengan kompensasi penggantian kerugian kepada warga yang tanahnya di ambil. Dalam penulisan ini metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dimana untuk memperoleh data penulis menggunakan studi lapangan melalui wawancara dengan pihak yang terkait dan studi kepustakaan melalui buku-buku, Undang-undang, dan peraturan hukum yang terkait. Faktor permasalahan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum jalan layang non tol Antasari-Blok M ini ialah bagaimana pelaksanaan pengadaan tanah tersebut serta apakah ganti kerugian sudah sesuai dengan peraturan dan sudah dispakati para pihak mengenai jumlah ganti kerugian yang akan diberikan pemerintah kepada pemegang hak atas tanah yang tanahnya di cabut guna pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pemerintah dalam melaksanakan prosedur pelaksanaan pengadaan tanah untuk jalan layang non tol Antasari-Blok M mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional republic Indonesia Nomor 3 Tahun 2007. Dalam pelaksanaan ganti kerugiannya pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 yang mana perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Penulis berkesimpulan bahwa pemerintah harus lebih transparan mengenai prosedur elaksanaan pengadaan tanah dan ganti kerugiannya. Ini bertujuan agar masyarakat lebih mengerti dan mengetahui mengenai maksud serta tujuan dari pengadaan tanah untuk kep entingan umum tersebut sehingga masyarakat bisa ikut serta langsung dalam pelaksanaannya dan lebih jelas mengenai sistem penghitungan ganti kerugiannya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.140625 second(s)