Anda belum login :: 04 Jun 2025 15:22 WIB
Detail
BukuPeran Pemeriksaan DNA Dalam Pembuktian Kasus Pembunuhan Anak Sendiri : Tinjauan Dari Aspek Hukum Pidana
Bibliografi
Author: BENITA, PINKY ; Atmadja, Djaja Surya (Advisor)
Topik: Pembunuhan Anak Sendiri; Pembuktian; DNA; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Pinky Benita's Undergraduate Theses.pdf (212.27KB; 14 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3543
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pembunuhan anak sendiri adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anaknya yang dilakukan pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut diketahui telah melahirkan. Pembunuhan Anak Sendiri merupakan pembunuhan dengan kekhususan karena (1) dilakukan oleh seorang ibu, (2) terhadap bayinya sendiri, (3) pada saat atau tidak lama setelah melahirkan, (4) karena takut diketahui telah melahirkan. Sanksi Pembunuhan Anak Sendiri dikurangi lebih dari setengah sanksi pembunuhan biasa karena ibu yang baru saja melahirkan mengalami gangguan hormonal yang menyebabkan kejiwaannya tidak stabil sehingga tindakannya tidak dapat dipertanggung jawabkan secara penuh. Pembuktian pada kasus Pembunuhan Anak Sendiri harus dilakukan dengan sebaik-baiknya dan dengan pendekatan ilmiah untuk meminimalisir kesalahan dalam memvonis tersangka. Hal ini mungkin saja terjadi karena terdapat kemungkinan peristiwa yang terjadi merupakan tindak pidana abortus atau tindak pidana pembunuhan biasa yang memiliki sanksi yang berbeda. Dalam tindak pidana Pembunuhan Anak Sendiri unsur yang paling penting untuk dibuktikan adalah hubungan antara pelaku dan korban, karena pelaku Pembunuhan Anak Sendiri haruslah ibu kandung dari korban. Hubungan darah antara bayi dan tersangka pelaku, dapat dibuktikan dengan pemeriksaan DNA. Pemeriksaan DNA sebagai alat bukti itu tidak diatur secara khusus dalam peraturan hukum pidana di Indonesia, namun DNA sebagai alat bukti dapat dikorelasikan kedalam alat bukti surat,
keterangan ahli dan/atau alat bukti petunjuk. Pemeriksaan DNA merupakan cara pembuktian yang ilmiah dan memiliki ketepatan hingga 99,999%. Sayangnya di lapangan pengertian aparat hukum tentang delik Pembunuhan Anak Sendiri dan DNA masih sangat minim, sehingga perlu diatasi dengan adanya sosialisasi secara menyeluruh kepada para aparat hukum di Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)