Anda belum login :: 20 Apr 2025 22:52 WIB
Detail
BukuAnalisis Yuridis Terhadap Permohonan Keanggotaan Palestina di Perserikatan Bangsa - Bangsa
Bibliografi
Author: FAJARAY, TOMMY ; Selvie, Valerie Paskalia (Advisor)
Topik: Hukum Organisasi; Hukum Internasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Tommy's Undergraduate Theses.pdf (325.08KB; 15 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3528
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Palestina adalah sebuah negara yang merdeka pada tanggal 15 November 1988 atas dasar Pasal 1 Kovensi Montevideo 1933 karena Palestina memenuhi unsur-unsur sebagai sebuah negara. Pada tanggal 31 Oktober 2011 Palestina resmi menjadi anggota tetap dari badan organisasi dunia yang bergerak dibidang pendidikan dan kebudayaan yang merupakan bagian dari organisasi terbesar dunia PBB yaitu UNESCO. Keanggotaan Palestina kedalam UNESCO merupakan langkah awal dan batu loncatan bagi Palestina untuk menjadi anggota tetap PBB. Dengan menjadi anggota tetap UNESCO maka Palestina dapat berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan
oleh UNESCO sehingga dapat membuat Palestina lebih dikenal dan dipercaya oleh negara-negara lain yang merupakan sesama anggota UNESCO. Palestina berharap dengan diterimanya Palestina di UNESCO maka peluang untuk menjadi anggota tetap PPB pun semakin besar karena pada awal Presiden Palestina menyerahkan proposal keanggotaan tetap PBB, Amerika Serikat yang merupakan anggota tetap Dewan Keamanan PBB sekaligus kerabat dekat Israel terang-terangan menyatakan akan memveto keputusan PBB jika Palestina diterima sebagai anggota tetap PBB. Maka dari
itu Palestina mendapat saran dari beberapa negara untuk menjadi negara nonanggota
seperti Swiss sebelum Swiss menerima status keanggotaan penuh. Status negara non-anggota, dengan menyandang status negara non-anggota maka dapat mempermudah Palestina untuk menjadi anggota tetap PBB karena hanya membutuhkan suara mayoritas dari 193 negara anggota PBB dan tidak lagi butuh 2/3 suara anggota.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)