Website 4shared adalah layanan penyimpanan dan berbagi file digital yang berbasis di kota Kiev, Ukraina. Website ini dibentuk sejak 2005 dan 12% dari total pengguna 4shared di seluruh dunia (yang sebanyak 7,7 juta pengunjung) adalah berasal dari Indonesia. diperkirakan pasar musik di Indonesia dirugikan oleh 4shared sekitar Rp 462 miliar per tahun. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut timbul permasalahan sebagai berikut: Apakah kegiatan 4shared sebagai media penyimpanan file secara gratis dapat dikatakan sebagai melanggar ketentuan UU Hak Cipta No. 19/2002 dan UU ITE No.11/2008. Setelah penulis melakukan penelitan yang besifat deskriptif, maka dapat disimpulkan bahwa 4Shared telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta, dan Pasal 72 ayat (2) UU Hak Cipta, serta dalam Pasal 2 UU ITE dan Pasal 25 UU ITE sebagai jembatan bagi UU Hak Cipta dapat diaplikasikan dalam kegiatan di Internet sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 32 ayat (2) UU ITE. |